Tata Tertib

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 PROBOLINGGO

Jl.Ki Hajar Dewantara 1 Probolinggo telp. (0335) 423196

                     Website : www.sman2-pbl.sch.id Email : sman2_pbl@yahoo.co.id

 

TATA TERTIB SEKOLAH

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata Tertib Sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata Tertib Sekolah ini dibuat berdasarkan nilai ketakwaan, nilai kesopanan dalam pergaulan, nilai kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, serta kemananan.
  3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Setiap peserta didik yang melanggar Tata Tertib ini akan mendapatkan poin pelanggaran dan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 1

HAK-HAK SISWA

  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
  2. Peserta didik dapat meminjam buku-buku perpustakaan dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
  3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan para siswa yang lain.
  4. Peserta didik diberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas seskolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Peserta didik berhak mengikuti Kegiatan Ekstra Kurikuler sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
  6. Peserta didik berhak mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan perhatian secara adil.
  7. Peserta didik berhak memberikan saran dan kritik melalui MPK dan OSIS.

 

Pasal 2

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Bel masuk sekolah dibunyikan 5 menit sebelum pelajaran pertama (06.40 WIB).
  2. Peserta didik masuk kelas dan memulai pelajaran pukul 06.45 WIB.
  3. Peserta didik yang pada saat bel pertama dibunyikan masih berada siluar pintu pagar, dinyatakan terlambat.
  4. Peserta didik yang terlambat, diperbolehkan masuk untuk mengikuti pelajaran jam pertama dan ditangani piket tim tatib pada saat pembelajaran berakhir.
  5. Peserta didik yang terlambat, diberikan tugas tambahan yang harus dilaksanakan.
  6. Pembelajaran bagi peserta didik dinyatakan selesai/pulang bila bel akhir pembelajaran dibunyikan.
  7. Jika peserta didik tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut maka harus menyertakan Surat Keterangan Dokter (bila sakit) dan Surat Keterangan Orang Tua/Wali (bila ijin).
  8. Jika peserta didik tidak bisa menyertakan Surat Keterangan Dokter atau Surat Keterangan Orang Tua/Wali dianggap tidak masuk tanpa keterangan (Alpa).

 

Pasal 3

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Sekolah
  1. Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Senin – Selasa, pakaian seragam Putih Abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih dan berdasi
  2. Rabu – Kamis, pakaian sergam khusus, warna sepatu dan kaos kaki bebas serta berdasi
  3. Jum’at – Sabtu, pakaian seragam Pramuka, sepatu dan kaos kaki warna hitam serta menggunakan hasduk
  1. Senin – Kamis, Seragam wajib berdasi.
  2. Senin - Sabtu, Baju seragam (kecuali pramuka perempuan) wajib dimasukkan minimal 15 cm didalam celana atau rok dan memakai ikat pinggang warna gelap polos (hitam)
  3. Tidak diperkenankan menggunakan jaket/sweater/blazer/rompi dilingkungan sekolah (kecuali Jaket almamater)
  1. Pakaian Olah Raga

Untuk kegiatan olah raga peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah.

  1. Pakaian Upacara Bendera

Bagi peserta didik pada saat pelaksanaan upacara bendera wajib mengenakan seragam lengkap (atribut sekolah).

 

Pasal 4

PELAKSANAAN KBM (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR)

  1. Selama pembelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pembelajaran peserta didik wajib tetap di dalam kelas.
  2. Peserta didik yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta ijin kepada guru kelas yang mengajar dan melapor ke piket.
  3. Peserta didik yang meninggalkan sekolah pada waktu KMB diwajibkan minta ijin kepada Guru Kelas, Guru Piket, dan Wakasek.

 

Pasal 5

RAMBUT, TATO DAN MAKE UP

  1. Rambut laki-laki harus rapi.
  2. Tidak memakai anting-anting, gelang, kalung, cincin dan bertindik bagi laki-laki.
  3. Peserta didik perempuan wajib berjilbab (Muslim).
  4. Tidak menggunakan perhiasan dan make up yang berlebihan bagi perempuan.
  5. Rambur tidak boleh dicat atai disemir berwarna.
  6. Tidak bertato.

 

Pasal 6

KESOPANAN DALAM PERGAULAN

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah, guru serta karyawan bila bertemu.
  2. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh bantuan/jasa dari orang lain.
  3. Menggunakan bahasa komunikasi yang baik, sopan, dan beradab.
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  5. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.

 

Pasal 7

KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN

  1. Peserta didik wajib mengumpulkan sampah sesuai jenis dan tempatnya.
  2. Menjaga kebersihan kelas, halaman kelas, kantin, lingkungan sekolah dan kamar mandi.
  3. Bagi peserta didik yang membawa motor/sepeda wajib menempatkannya dengan rapi di tempat yang telah disediakan.
  4. Bagi pegendara motor/sepeda wajib turun dan mematikan mesin mulai dari pintu masuk kedua menuju tempat motor/sepeda, dan sebaliknya.
  5. Helm wajib dikunci atau dibawa ke kelas masing-masing
  6. Semua sarana yang berada di kelas menjadi tanggung jawab anggota kelas.

 

Pasal 8

KEGIATAN EKSTRA

  1. Peserta didik wajib mengikuti 1 jenis kegiatan ekstrakurikuler, dan maksimal mengikuti 2 ekstrakurikuler.
  2. Ekstrakurikuler TPQ diwajibkan untuk semua peserta didik ( beragama Islam)
  3. Mengikuti atau mengadakan kegiatan di luar sekolah dengan membawa nama sekolah harus seijin pihak sekolah.

 

Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut rapi, adalah bila rambut anak laki-laki tidak menutupi mata, telingan, dan krah baju, tidak diukir dan tidak tebal sebagian.
  2. Pakaian rapi, bila rok atau celana tidak dibawah pinggang (melorot).
  3. Sarana sekolah adalah semua sarana milik sekolah baik yang ada di kelas maupun di luar kelas.
  4. Berbicara kotor, adalah berbicara yang tidak sopan.
  5. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
  6. Panggilan Orang Tua Peserta Didik tidak dapat diwakilkan.

 

BAB II

PROSEDUR PELAKSANAAN TATA TERTIB SEKOLAH

  1. Salah satu unsur sekolah, disamping peserta didik yaitu adanya tata tertib dan ketentuan sebagai konsekuensinya. Sekolah dalam hal ini peserta didik dan guru membuat komitmen bersama membuat tata tertib beserta poin pelanggarannya.
  2. Hasil dari perumusan itu disosialisasikan kepada semua guru, peserta didik, dan orang tua/wali agar diketahui untuk kebaikan bersama.
  3. Semua penanganan kasus pelanggaran sesuai dengan poin sanksinya.

Poin 3 – 6 : Peringatan lisan oleh Tim Tatib.

Poin 7 – 15 : Pembinaan 1 : oleh wali kelas/ Tim Tatib.

Poin 16 – 25 : Pembinaan 2 : oleh wali kelas/BK/Tim Tatib/Tim Kesiswaan.

Poin 26 – 40 : Pembinaan 3 : oleh wali kelas, BK, Tim Tatib, Tim Kesiswaan dan orang tua

Poin 41 – 70 : Pembinaan 4 : oleh wali kelas, BK, Tim Kesiswaan, orang tua, scorsing 3 hari sekolah, serta surat pernyataan siswa ke-1.

Poin 71 – 99 : Pembinaan 5 : surat pernyataan peserta didik diketahui oleh wali kelas, kesiswaan, orang tua, skorsing 6 hari sekolah, surat pernyataan ke-2 bermaterai Rp. 6000.

Poin 100 : Dikembalikan kepada orang tua dengan surat keputusan Kepala Sekolah.

  1. Semua putusan akhir dalam ketentuan poin 3 dilakukan oleh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, BK, dan Tim Tatib melalui sidang luar biasa.
  2. Ketentuan dan konsekuensi tata tertib di atas dilaksanakan dan diputuskan secara bijaksana dan edukatif oleh pihak sekolah agar diketahui oleh semua pihak, peserta didik, orang tua/wali, guru, tim tatib, komite sekolah dan pimpinan sekolah.
  3. Peserta didik dan orang tua/wali wajib menandatangani pernyataan tentang kesanggupan menaati tata tertib SMAN 2 Probolinggo.

 

POIN SANKSI DAN POIN PENGHARGAAN

Sanksi Pelanggaran Terhadap Tata Tertib Tercantum Pada Tabel/Lampiran

 

PERILAKU

NO

JENIS PELANGGARAN

Bobot Sanksi/Point

1

Menerima tamu tanpa seijin guru piket

5

2

Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan

5

3

Bermain remi, domino/gaple/ kartu lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran selama KBM

5

4

Sebelum dan sesudah KBM berlangsung peserta didik kumpul-kumpul/ nongkrong di pinggir (warung) di luar lingkungan sekolah lebih dari 20 menit (selama berseragam)

5

5

Peserta didik putra berada di kamar mandi/ lingkungan kamar mandi putri atau sebaliknya

10

6

Merayakan ulang tahun di kelas/ lingkungan sekolah

10

7

Membawa korek api, dan atau rokok di sekolah

10

8

Menggunakan make up dan perhiasan yang berlebihan

10

8

Buang air kecil tidak ditempatnya

20

9

Melompat pagar sekolah (masuk/keluar) 1 kali

20

10

Bercanda berlebihan sehingga membahayakan jiwa/ keselamatan orang lain/ bullying

20

11

Mengaktifkan HP, walkman, discman, Ipod dalam bentuk apapun tanpa rekomendasi Bapak/Ibu guru bidang studi

20

12

Membuat/ menyampaikan keterangan palsu

25

 

Merekam dan memfoto kegiatan disaat pembelajaran tanpa rekomendasi guru yang bidang studi

25

13

Merokok di luar sekolah selama berseragam

30

14

Indikasi berkelahi/ tawuran antar perorangan maupun kelompok

30

15

Membentuk organisasi selain OSIS/ Ekstrakurikuler di lingkungan sekolah

30

16

Bermain judi di sekolah dan di lingkungan sekolah

50

 

Mempublikasikan rekaman dan foto kegiatan pembelajaran tanpa rekomendasi guru bidang studi

50

17

Merokok di sekolah

60

18

Membawa senjata api, senjata tajam, dan benda lainnya yang membahayakan

60

19

Mencuri, merusak barang milik orang lain atau milik sekolah

80

20

Melakukan perbuatan asusila di sekolah, lingkungan sekolah dan luar sekolah

80

21

Berkelahi/tawuran antar perorangan maupun kelompok di sekolah/ lingkungan sekolah/ di luar lingkungan sekolah

80

22

Membawa, mengedarkan, memakai barang terlarang jenis NARKOBA dan hal-hal yang bersifat porno

100

23

Melawan/ menghina guru, karyawan dengan kata-kata/ perbuatan

100

24

Menikah, hamil dan menghamili

100

 

KEDISIPLINAN

No

Jenis Pelanggaran

Bobot sanksi/point

1

Terlambat hadir di sekolah

3

2

Tidak mematikan motor / menaiki kendaraan pada saat datang dan pulang, antara pintu gerbang kedua – parkir

5

3

Tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan

5

4

Tidak masuk tanpa keterangan (satu kali)

8

5

Tidak ada di kelas pada waktu proses KBM berlangsung / pada jam pelajaran tanpa izin Guru yang bersangkutan

8

6

Tidak mengikuti upacara hari senin atau peringatan hari besar nasional ( tanpa keterangan )

15

7

Membawa kendaraan tidak sesuai dengan UU lalu lintas

10

8

Tidak melaksanakan sholat jumat di sekolah (1 kali) bagi yang beragama islam

15

 

KERAPIAN

No

Jenis Pelanggaran

Bobot sanksi/point

1

Memakai aksesoris dan berhias secara berlebihan

3

2

Meninggalkan buku pelajaran, baju olah raga, sepatu dan barang milik pribadi di kelas

3

3

Memakai jacket / sweater di sekolah non Almamater

3

4

Tidak memasukkan baju ke dalam celana (pria), rok (wanita)

3

5

Pria memakai celana panjang model pensil atau bagian bawah dirobek

3

6

Rambut dicat / model punk

3

7

Pria berambut panjang melebihi batas ketentuan (menutup alis/ telinga/ krah baju)

5

8

Menindik bagian tubuh yang tidak lazim / bertato

5

KEBERSIHAN

No

Jenis Pelanggaran

Bobot sanksi/point

1

Membuang sampah tidak pada tempatnya.

5

2

Mencoret-coret tas,sepatu, ikat pinggang, baju, celana / rok, topi seragam sekolah, meja, kursi, lemari dan sarana/prasarana sekolah.

10

3

Membuat kotor sekolah maupun lingkungan sekolah

10

Adapun poin penghargaan siswa atas partisipasinya pada sekolah adalah

No

Jenis Partisipasi

Bobot / point

1

Tidak pernah terlambat masuk sekolah (satu bulan)

5

2

Sebagai Pengurus OSIS / REMAS / Kader ADIWIYATA

 

  1. Aktif

15

  1. Tidak Aktif

5

3

Prestasi Akademik di kelas

 

  1. Ranking I

10

  1. Ranking II

8

  1. Ranking III

5

4

Mengembalikan temuan barang orang lain yang hilang

20

5

Mewakili kelas dalam kegiatan / lomba di sekolah

10

6

Mewakili sekolah dalam kegiatan Akademis / non Akademis tingkat Kota (Perorangan / Kelompok)

 

  1. Juara I

25

  1. Juara II

20

  1. Juara III

15

  1. Tidak Juara

10

7

Mewakili sekolah dalam kegiatan Akademis / non Akademis tingkat Propinsi (Perorangan / Kelompok)

 

  1. Juara I

55

  1. Juara II

45

  1. Juara III

35

  1. Tidak Juara

25

8

Mewakili sekolah dalam kegiatan Akademis / non Akademis tingkat Nasional (Perorangan / Kelompok)

 

  1. Juara I

100

  1. Juara II

90

  1. Juara III

70

  1. Tidak Juara

55

 

 

MEKANISME PENANGANAN KASUS

Score / Bobot sanksi

Tahap Pembinaan

3 – 6

Peringatan Lisan oleh Tim Tatib

7 – 15

Pembinaan 1

Oleh wali kelas / tim Tatib

16 – 25

Pembinaan 2

Oleh wali kelas/BK/Tim Tatib/Tim Kesiswaan

26 – 40

Pembinaan 2

Oleh wali kelas/BK/Tim Tatib/Tim Kesiswaan dan orang tua

41 – 70

Pembinaan 2

Oleh wali kelas/BK/Tim Tatib/Tim Kesiswaan, orang tua, skorsing 3 hari Sekolah serta surat pernyataan siswa ke 1

71 – 99

Surat pernyataan peserta didik diketahui oleh wali kelas, kesiswaan, orang tua, skorsing 6 hari sekolah, surat pernyataan ke 2 bermaterai Rp 6000

100

Dikembalikan kepada orang tua dengan surat keputusan Kepala Sekolah

BAB III

LAIN-LAIN

  1. Jam 06.40 pintu Pagar kedua di tutup
  2. Setiap tindakan skorsing akan disertakan tugas untuk mata pelajaran yang ditinggalkan.
  3. Sekolah tidak bertanggung jawab dan tidak mengganti barang-barang berharga yang hilang.
  4. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan Tata Tertib ini diatur lebih lanjut oleh sekolah.
  5. Peraturan Tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.

Ditetapkan di : Probolinggo

Tanggal           : 16 Juli 2018