Tentang SKS

SMA Negeri 2 Probolinggo Melaksanakan Sistem Kredit Semester

 

          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini berarti peserta didik diharapkan mampu mengembangkan potensi diri sesuai sesuai minat dan bakat yang dimiliki.Sesuai dengan pasal 12 point b,Permendikbud Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

          Untuk itu diperlukan program pendidikan yang sesuai dengan kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang dibutuhkan tetapi tidak menyimpang dari waktu yang telah ditetapkan.Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) poin f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

          Selain waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan program pendidikan, peserta didik juga dapat menentukan beban belajar sesuai dengan bakat dan minat, serta kemampuan peserta didik. Pemerintah memberikan layanan pendidikan ini dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan pendidikan.

 

          Pada tahun pelajaran 2019/2020 SMA Negeri 2 Probolinggo menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan SKS yaitu fleksibel, keunggulan, maju berkelanjutan, keadilan dan relevansi. Penjabaran kelima prinsip SKS sebagai berikut :

1 Fleksibel

Fleksibel yakni penyelenggaraan SKS memberi pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.Fleksibilitas pilihan mata pelajaran mengacu pada Struktur Kurikulum 2013 dimana terdapat mata pelajaran peminatan akademik (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa dan Budaya) maupun mata pelajaran Pilihan. Penentuan peminatan, lintas minat dan/atau pendalaman minat sepenuhnya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah.Fleksibilitas waktu penyelesaian masa belajar dimaksudkan sebagai penyesuaian waktu belajar (durasi) peserta didik dalam menyelesaikan seluruh beban belajar, yang secara normal dicapai dalam 3 tahun bisa dicapai dalam waktu 2 tahun sampai 4 tahun.

2. Keunggulan

Keunggulan, yakni penyelenggaraan SKS memberi kesempatan peserta didik mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar.Proses pembelajaran dirancang dan dikembangkan untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, maupun mandiri. Tingkat kemampuan yang dioptimalkan sekurang-kurangnya terkait kecakapan abad ke-21 meliputi pengembangan literasi dasar, kompetensi 4C (critical thinking, creativity, collaboration, dan communication), serta pengembangan karakter yang kuat.

3. Maju berkelanjutan

Maju berkelanjutan, yakni penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.Setiap peserta didik mencapai ketuntasan belajar sesuai kemampuan dan/atau kecepatan belajarnya tidak tergantung pada peserta didik lain. Peserta didik yang belum tuntas dalam waktu normal, dilayani secara perseorangan atau kelompok melalui unit-unit pembelajaran utuh secara berkelanjutan sampai seluruhnya dapat dituntaskan.

4. Keadilan

Keadilan, yakni penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar yang dimiliki secara perseorangan.Setiap peserta didik diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar, ataupun gaya belajar masing-masing. Satuan pendidikan berkewajiban menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung perbedaan peserta didik tersebut.

5. Relevansi

Relevansi, yakni penyelenggaraan SKS yang disesuaikan dengan karakteristik jenjang, jenis, dan satuan pendidikan.Jenjang pendidikan yang dimaksud adalah jenjang pendidikan dasar atau pendidikan menengah. Jenis pendidikan yang dimaksud adalah jenis pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan pendidikan khusus. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Daftar Rujukan

 

Direktorat Pembinaan SMA.2019.Panduan Penyelenggaran Sistem Kredit Semester (SKS) SMA.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional